kip lhok
Beranda / /

  • Nilai Rugikan Pekerja, PKS Minta Permenaker Soal JHT Dicabut
    Nasional | 2 tahun lalu
    Nilai Rugikan Pekerja, PKS Minta Permenaker Soal JHT Dicabut

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.